About MAN 2 METRO

A.         Latar Belakang historis MAN 2 Metro
 
Madrasah Aliyah Negeri 2 Metro berdiri sejak diberlakukannya Keputusan Mentri Agama RI Nomor : 64 tahun 1990 tanggal 25 April 1990 dan Nomor 42 tahun 1992 tanggal  27 Januari 1992 tentang alih fungsi Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) menjadi Madrasah Aliyah Negeri    (MAN).

Langkah-langkah strategis dalam rangka pengembangan kebijaksanaan agar Madrasah pada gilirannya menjadi Sekolah  umum berciri khas Islam  dapat diwujudkan,  setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 2 Tahun 1989  tentang sistem pendidikan nasional sebagai pelaksana undang-undang tersebut di dalam PP.No 28 tahun 1998 tentang Dik Das dan keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan No 0489/v/1992 tentang Madrasah umum dalam pasal 1 ayat 6 disebutkan bahwa Madrasah Aliyah adalah SMA yang berciri khas Agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (DEPAG).

Sehubungan dengan hal itu Madrasah Aliyah wajib memberikan kajian minimal sama dengan SMU disamping bahan kajian yang diberikan pada madrasah tersebut pada pasal 26 Kep. MENDIKBUD No. 0487/V/1992 dan pasal 22 ayat 6 No 0489/V/1992 Madrasah Aliyah mempunyai tugas sama dengan Sekolah Umum (SMA), yaitu memberikan kemampuan dengan peserta didik untuk mengembangkan kehidupan sebagai pribadi anggota masyarakat, warga negara, serta mempersiapkannya untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
Dengan demikian terdapat benang merah yang menghubungkan dan mengembangkan lebih lanjut kebijaksanaan sejak dimasukan tujuh mata pelajaran umum di madrasah tahun 1950 sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang No 2 tahun 1989 yang memberikan penegasan bahwa Madrasah Aliyah adalah Sekolah Umum (SMA) yang berciri khas Agama Islam. 

Menindaklanjuti perkembangan global yang kian pesat dan tantangan yang semakin besar bagi generasi muslim mendatang, serta keinginan masyarakat untuk memilih madrasah berkualitas diakui tingkat regional, nasional bahkan sekala internasional, untuk itu MAN 2 Metro diharapkan siap mewujudkan lulusan yang tanggap dan mampu mengatasi berbagi tantangan dalam persaingan global. Salah satu upaya yang diharapkan untuk mewujudkan hal tersebut adalah
dengan memproyeksikan diri pada perubahan visi dan misi yang akan dikembangkan menuju madrasah berstandar nasional.

                Untuk mewujudkan visi dan misi MAN 2 Metro, perlu adanya dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan juga Masyarakat yang perduli pada pengembangan madrasah terutama program percepatan tercapainya delapan standar pendidikan yang ditetapkan oleh BNSP serta meningkatkan kearah tercapainya standar Nasional baik bidang ilmu agama Islam , bidang Pendidikan Umum dan Pendidikan Informatika.

B. IDENTITAS LEMBAGA



1.
Nama Sekolah
:
MAN 2 Metro Kota Metro

2.
Alamat / Desa
:
Jl. KH. Dewantara Kampus 15A No. 110


Kecamatan
:
Metro Timur


Kabupaten / Kota
:
Kota Metro


Nomor Telepon
:
( 0725 ) 45963

3.
SK. Kelembagaan
:
Menteri Agama No. 42 Tahun 1992

4.
Nomor Statistik Sekolah ( NSS )
:
31180272002

5.
Tahun Berdirinya/ Beroprasi
:
1992

6.
Status Tanah
:
Sertifikat

7.
Luas Tanah
:
13.625 M2

8.
Nama Kepala Sekolah
:
Drs. SUKANDI

9.
No. SK. Kepala Sekolah
:
Kw.08.1/1.b/Kp.07.6/1333/2004

10.
Masa Kerja Kepala Sekolah
:
01 Tahun 05 Bulan

11.
Nomor Rekening An. Sekolah ( Dinas ) MAN 2 Metro Kota Metro


Nomor Rekening
:
1140097036613


Pada Bank
:
BANK MANDIRI